
Meningkatkan Daya Saing RPH-U di Kancah Bisnis Halal
Pemenuhan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia profesi Juru Sembelih Halal di setiap unit usaha Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) adalah salah satu titik kritis kehalalan produk pangan asal hewan yang diedarkan kepada masyarakat luas.
Sertifikat kompetensi Juru Sembelih Halal adalah bentuk legalitas bahwa penyembelih telah kompeten melakukan penyembelihan yang sesuai dengan kaidah syariat Islam (halal), sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner (thoyyib), dan sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan (ihsan).
Momentum kewajiban halal ini harus dapat dimanfaatkan dengan seoptimal mungkin oleh pebisnis RPH-U skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga setiap unit usaha yang dimiliki dapat menghasilkan produk yang berkualitas sekaligus meningkatkan daya saing produk, serta mampu memenuhi ekspektasi konsumen yang menginginkan produk yang terjamin kesehatan dan kehalalannya.
Dengan demikian, setiap pelaku usaha harus jeli dalam melihat potensi pasar produk-produk halal, dan mampu menangkap peluang untuk dapat berkiprah dalam kancah industri halal di Indonesia.
Mari bersama-sama mewujudkan UMKM halal yang mampu mendongkrak perekonomian bangsa yang penuh berkah. Insya Allah, UMKM Kuat Bangsa Berdaulat. @dokwik
Hubungi kami hari ini untuk mengikuti Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal.